Indonesia
adalah negara hukum, hal
ini diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3. Dasar negara
Indonesia adalah pancasila dan UUD 1945 (pembukaan 4 alinea, batang tubuh 16
bab 37 pasal, aturan tambahan dan aturan peralihan).
Tujuan
negara hukum adalah :
1.
Mewujudkan
tata kehidupan bangsa, negara dan pemerintah.
2.
Meningkatkan
kesejahteraan umum (tentram dan damai).
3.
Menjamin
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah.
4.
Menjamin
terpeliharanya hubungan yang seimbang serasi dan selaras dengan aparatur
administrasi negara atau tata usaha negara.
Pengertian
hukum, adalah seperangkat aturan/ norma/kaidah yang dibuat oleh badan/
lembaga yang berwenang/ penguasa yang berdaulat untuk mengatur tingkah laku
manusia yang bersifat memaksa kemudian apabila dilanggar akan ada sanksi yang
tegas yang diberikan kepada orang yang melanggar.
Fungsi
hukum
1. Law
as a tool of social control
2. Law
as a tool of social engineering
??
kapan suatu undang-undang atau hukum dikatakan sebagai social control dan
sebagai social engineering??
ü
Hukum dikatakan sebagai social engineering
manakala hukum/ undang-undang mampu berfungsi sebagai sarana untuk
perubahan-perubahan sosial masyarakat.
ü
Hukum dikatakan social control manakala hukum
atau undang-undang mampu memperahankan prilaku masyarakat yang sudah tertib
berlaku terus menerus.
Tujuan
hukum
1. Keadilan
Menurut
Aristoteles keadilan ada 2 :
a.
Distributive justice : Suatu keadilan yang didasarkan atas pertimbangan secara
proposional. Bisa digunakan untuk menentukan apakah suatu aturan hukum dapat
dikatakan adil atau tidak.
b.
Remedial justice :
Keadilan berdasarkan persamaan. Sesuatu dianggap adil apabila ada persamaan
2. Kepastian
hukum : Hukum dibuat dengan
memandang kepastian hukum yang dibuat.
3. Kemanfaatan : Tujuan hukum dibuat
dengan memandang segi manfaat hukum
Sumber
hukum di Indonesia ada 2 yaitu :
1.
Hukum
formil : adalah perwujudan/ bentuk dari
isi dan cara mempertahankan aturan materil.
2. Hukum materil : adalah isi dari ketentuan/ peraturan.