Sabtu, 30 Juni 2012


Indonesia adalah negara hukum, hal ini diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3. Dasar negara Indonesia adalah pancasila dan UUD 1945 (pembukaan 4 alinea, batang tubuh 16 bab 37 pasal, aturan tambahan dan aturan peralihan).

Tujuan negara hukum adalah     :
1.       Mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara dan pemerintah.
2.       Meningkatkan kesejahteraan umum (tentram dan damai).
3.       Menjamin persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah.
4.       Menjamin terpeliharanya hubungan yang seimbang serasi dan selaras dengan aparatur administrasi negara atau tata usaha negara.

Pengertian hukum, adalah seperangkat aturan/ norma/kaidah yang dibuat oleh badan/ lembaga yang berwenang/ penguasa yang berdaulat untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersifat memaksa kemudian apabila dilanggar akan ada sanksi yang tegas yang diberikan kepada orang yang melanggar.

Fungsi hukum
1.       Law as a tool of social control
2.       Law as a tool of social engineering 
?? kapan suatu undang-undang atau hukum dikatakan sebagai social control dan sebagai social engineering??
ü  Hukum dikatakan sebagai social engineering manakala hukum/ undang-undang mampu berfungsi sebagai sarana untuk perubahan-perubahan sosial masyarakat.
ü  Hukum dikatakan social control manakala hukum atau undang-undang mampu memperahankan prilaku masyarakat yang sudah tertib berlaku terus menerus.

Tujuan hukum
1.       Keadilan
Menurut Aristoteles keadilan ada 2 :
a.       Distributive justice  : Suatu keadilan yang didasarkan atas pertimbangan secara proposional. Bisa digunakan untuk menentukan apakah suatu aturan hukum dapat dikatakan adil atau tidak.
b.      Remedial justice       : Keadilan berdasarkan persamaan. Sesuatu dianggap adil apabila ada persamaan
2.       Kepastian hukum             : Hukum dibuat dengan memandang kepastian hukum yang dibuat.
3.       Kemanfaatan                     : Tujuan hukum dibuat dengan memandang segi manfaat hukum

Sumber hukum di Indonesia ada 2 yaitu :
1.       Hukum formil    : adalah perwujudan/ bentuk dari isi dan cara mempertahankan aturan materil.
2.       Hukum materil  : adalah isi dari ketentuan/ peraturan.