KARAKTERISTIK HUKUM PIDANA
PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI
Menurut Prof. W.L.G. LEMAIRE
“Hukum
Pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan
larangan-larangan yang(oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan
suatu sanksi berupa hukuman yakni penderitaan yang bersifat khusus. Dengan
demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem
norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana(hal melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk
melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat
dijatuhkan serta hukuman yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan
tersebut”.
Menurut Prof.W.P.J POMPE
“ Hukum Pidana adalah
keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat
dihukum dan aturan pidananya”.
Menurut Prof.
SIMONS
Hukum Pidana dapat dibagi
menjadi Hukum Pidana dalam arti Obyektif dan dalam arti Subyektif.
Hukum Pidana dalam arti
obyektif adalah hukum Pidana yang
berlaku atau disebut dengan Hukum Positif/Ius Poenale yang artinya “keseluruhan
dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang atas pelangarannya oleh
negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan
suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman dan keseluruhan
dari peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum telah diatur serta
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan
pelaksanaan dari hukumanya itu sendiri”.
Hukum Pidana dalam arti Subyektif/Ius Puniendi memiliki 2 pengertian :
a.
hak dari negara dan
alat-alat kekuasaannya untuk menghukum yakni hak yang telah mereka peroleh dari
peraturan-peraturan telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti obyektif.
b.
Hak dari negara untuk
mengkaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturanya dengan hukuman.
Menurut C.S.T.
Kansil
Hukum Pidana adalah hukum
yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhaap
kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu
penderitaan atau siksaan.
1.
Hukum
Pidana Obyektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan
atau larangan terhadap pelanggaran maka diancam dengan hukuman yang bersifat
siksaan.
Hukum
Pidana Obyektif dibagi dibagi dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana
formal:
a.
Hukum Pidana Materiil adalah peraturan-peraturan yang menegaskan :
1.
Perbuatan apa yang dapat dihukum
2.
Siapa yang dapat dihukum
3.
Dengan hukuman apa menghukum seseorang.
b. Hukum Pidana Formal adalah hukum yang mengatur
cara-cara menghukum Seseorang yang melanggar peraturan pidana.
2.
Hukum
Pidana Subyektif(ius puniendi) adalah hak negara atau alat-alat untuk menghukum
berdasarkan Hukum Pidana Obyektif.
3.
Hukum
Pidana Umum ialah Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku
terhadap siapapun juga diseluruh Indonesia)kecuali anggota ketentaraan.
4.
Hukum
Pidana Khusus ialah Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang
tertentu.
Contoh :
Hukum Pidana Militer
Hukum Pidana Pajak
TUJUAN HUKUM PIDANA
Menurut Prof. Rad Bruch tujuan
hukum pidana adalah :
“Menyelidiki
pengertian obyektif dari hukum pidana positif”.
Penyelidikan
tersebut melalui 3 tahap :
a.
Interpretasi
bertujuan mengetahui pengertian obyektif dari apa yang termaktub dalam
aturan-aturan hukum.
b.
Konstruksi
yaitu bentuk yuridis yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur tertentu
dengan tujuan agar yang termaktub dalam bentukan itu merupakan pengertian yang
jelas dan terang dalam batas-batasnya.
c.
Sistematika
yaitu suatu sistem dalam satu bagian hukum pada khususnya atau hukum pada
umumnya.
KETENTUAN PIDANA YANG BERSIFAT UMUM DAN BERSIFAT KHUSUS.
Dasar hukum Pasal 63 ayat 2 KUHP
“Apabila
untuk suatu perilaku yang telah diatur didalam suatu ketentuan pidana yang
bersifat khusus, maka yang terakhir inilah yang harus diberlakukan”.
Ada 2 cara memandang suatu ketentuan
pidana itu merupakan ketentuan bersifat khusus atau bukan :
a.
cara memandang secara logis
suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila ketentuan pidana
tersebut disamping memuat unsur-unsur yang lain juga memuat semua usur dari
suatu ketentuan pidana yang bersifat umum.
b.
cara memandang secara yuridis.
suatu ketentuan pidana itu walaupun tidak memuat semua unsur dari suatu
ketentuan yang bersifat umum, ia tetap dapat dianggap sebagai suatu ketetuan
pidana yang bersifat khusus yaitu apabila dengan jelas dapat diketahui bahwa
pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana
yang bersifat khusus.
nice posting
BalasHapus